
Berhijab dalam pengibaran bendera pusaka merah putih tidak melanggar Pancasila, Demokrasi, HAM dan UUD. Usut tuntas yang melanggar konstitusi dan Cabut Segera Keputusan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 !
Berhijab saat mengibarkan bendera sang pusaka Merah Putih pada prinsipnya tidak melanggar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menekankan pada kebinekaan dan toleransi beragama. Selama tindakan tersebut dilakukan dengan penuh hormat dan mematuhi tata cara yang berlaku, berhijab tidak seharusnya menjadi masalah.
Penggunan jilbab salah satu bentuk ekpresi keyakinan yang harus dihormati dan dilindungi dalam negara demokratis. Penting untuk memastikan bahwa segala tindakan berkaitan dengan bendera nasional dilakukan dengan cara yang sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku. dan dimana bangsa indonesia memiliki keberagaman suku, budaya dan agama. dimana ini merusak sendi keberagaman budaya bangsa yang luhur.
Aturan yang melanggar konstitusi yang harus segera dicabut tertuang dalam Peraturan (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan itu pun dirancang seragam beserta atributnya . . Sudah jelas UU no 40 tahun 1958 tentang aturan bendera merah putih . Dan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
Seperti diketahui bersama saat ini ( Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) BPIP adalah penanggung jawab Paskibraka 2024. Menanggapi hal ini, menegaskan dalam menjalankan tugas negara, tidak ada larangan memakai hijab secara nasional ataupun tingkat didaerah. Termasuk Anggota Paskibraka. ini merupakan implementasi sila pertama didalam Pancasila.
BPIP lembaga negara yang posisinya dibawah dan tanggungjawab presiden. Dan semua yang akan dilakukan oleh BPIP harus lapor ke presiden sebelum menjadi kebijakan publik.
Jadi kalau BPIP buat kebijakan lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera, kemudian presiden mengukuhkannya, artinya presiden sudah setuju. Makanya ada acara pengukuhan.
Seperti yang ada di foto diatas. Foto presiden beserta para paskibraka 2024 sesaat selesai pengukuhan di IKN. Tidak ada satu pun yang berjilbab. Jadi memang usulan kebijakan BPIP sudah disetujui presiden.
Maka dalam hal ini yang dituntut bertanggungjawab atas kegaduhan ini ya presiden. Bukan sepenuhnya salah BPIP. Maka seharusnya sebagai presiden, harus cermat dalam membaca dan mendengar usulan-usulan lembaga negara yang ada dibawahnya. Agar tidak menimbulkam kegaduhan publik.
Harapan besar kepada bapak presiden RI – Ir Joko Wdodo yang terhormat, bertanggung jawab atas insiden ini dan mengevalusi lembaga BPIP untuk kebaikan dan kemajuan bangsa.
berry kurniawan ketua umum DPP barisan muda al-ittihadiyah / Purna Paskibraka Provinsi Banten


