Uncategorized

Mentaati Keputusan Konstitusi Menjaga Demokrasi

“Peringatan Darurat ” atau “Darurat Konstitusi” di Indonesia merujuk pada situasi ketika pemerintah atau pihak berwenang menerapkan langkah-langkah darurat yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi atau peraturan hukum yang berlaku. Konsep ini sering dikaitkan dengan keadaan darurat atau penggunaan kekuasaan eksekutif yang berlebihan di luar batas konstitusional.

Sejarah “Darurat Konstitusi” di Indonesia pernah terjadi, misalnya:

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante (lembaga yang dibentuk untuk merumuskan UUD baru) dan kembali ke UUD 1945. Dekrit ini dianggap sebagai langkah “darurat konstitusi” karena menghentikan proses demokratis yang sedang berlangsung pada saat itu.
  2. Masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto: Meskipun tidak secara resmi disebut “darurat konstitusi,” penggunaan kekuasaan negara secara otoriter selama masa Orde Baru sering dikritik karena melanggar prinsip-prinsip konstitusi, seperti pembatasan hak asasi manusia, pembatasan kebebasan pers, dan kontrol ketat terhadap lembaga-lembaga negara lainnya.
  3. Penerapan UU Keadaan Darurat: Ada beberapa kali ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan dalam situasi darurat, seperti keadaan darurat militer di Aceh pada awal tahun 2000-an. Meski tidak selalu dianggap sebagai “darurat konstitusi,” penggunaan kekuasaan ini sering kali diperdebatkan dalam konteks hak-hak konstitusional dan kebebasan sipil.
  4. Putusan MK dan Revisi UU Pilkada : Putusan MK yang mengubah syarat partai politik mengikuti pemilu dan revisi UU Pilkada nomor 40 dan nomor 70 ahun 2024 dianggap kontroversial dan menjadi pemicu munculnya peringatan darurat ini

Saat ini, penggunaan istilah “peringatan darurat ” biasanya merujuk pada kekhawatiran bahwa tindakan pemerintah atau pejabat tertentu dapat melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi, terutama yang terkait dengan perlindungan hak-hak warga negara dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *